SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan suami istri. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak mempermasalahkan rencana pemerintah terkait sertifikat perkawinan. Namun, dia berharap sertifikat layak nikah tidak menjadi beban baru bagi calon mempelai.

“Silakan. Sepanjang itu untuk kebaikan calon mempelai dan tidak memberatkan mereka,” ujar Taufan di sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Dia berharap biaya pembuatan sertifikat perkawinan tidak dibebankan kepada calon mempelai. Menurut dia, pemerintah harus menanggung seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut.

“Artinya anggaran itu dibiayai pemerintah. Kemudian soal waktu [pembuatan sertifikat pernikahan], itu disepakati secara bersama,” ucap dia.

Wajib Sertifikasi Layak Nikah Sebelum Kawin, Netizen: Kalau Belum Ada Calon?

Lebih lanjut, menurut Taufan, program sertifikat perkawinan harus memiliki alasan yang jelas. Penekanannya, kata Taufan, harus pada edukasi terkait dengan wacana memunculkan sertifikat perkawinan.

“Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke. Enggak ada masalah itu,” tutur dia.

Gaduh Sertifikat Layak Nikah, Wapres Maruf Amin Sebut Cegah Stunting

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melempar wacana ihwal sertifikat perkawinan. Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut bakal bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya