SOLOPOS.COM - Amien Rais bertemu Rizieq Shihab di Mekkah. (Istimewa)

Komnas HAM menyebut kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab bukan merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus hukum yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukan merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Komisioner Sub-Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, melalui siaran pers, Minggu (18/6/2017), mengatakan kasus Rizieq Shihab masih ditangani oleh tim yang dipimpin oleh komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. “Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut,” kata Muhammad Nurkhoiron.

Dia menuturkan kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli 2017. Namun, pihaknya menyatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kriminalisasi terhadap ulama.

“Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu. Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq,” katanya.

Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam, seperti Rizieq Shihab dan Gatot Saptono alias Al Khaththath. Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya. Baca juga: Rizieq Ingin Rekonsiliasi, Jika Gagal Mau Revolusi.

Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum mau memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. Jumat (16/6/2017) lalu, Rizieq melalui rekaman suaranya yang diperdengarkan kepada peserta sebuah diskusi di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Pusat, beralasan kepergiannya dari Indonesia bukan untuk lari dari masalah hukum.

“Saya pernah katakan pada beliau [Yusril Ihza Mahendra] yang saya hormati, bahwa ketidakhadiran saya saat ini di Indonesia, perginya saya keluar dari Indonesia ke Tanah Suci, bukan bentuk pelarian dari tanggung jawab hukum, tapi bentuk perlawanan terhadap kezaliman, kebatilan, terhadap diselewengkannya hukum oleh para penegak hukum,” katanya dalam rekaman suara yang juga diunggah di akun DPP_FPI di Soundcloud.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sudah mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq, namun ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya