SOLOPOS.COM - Enam laskar FPI yang dikabarkan diculik oleh orang tak dikenal, Senin 7/12/2020) dini hari. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam oleh anggota kepolisian. Komnas HAM menyebut penembakan polisi terhadap empat laskar FPI itu adalah unlawful killing.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan Komnas HAM menyatakan peristiwa penembakan laskar FPI di Km. 50 Tol Cikampek ini sebagai Peristiwa Karawang. Penyebutan Peristiwa Karawang oleh Komnas HAM dikarenakan melalui hasil penyelidikan peristiwa ini tidak hanya terjadi dalam satu temat di Km. 50 Tol Cikampek melainkan beberapa tempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Simak 21 Resolusi Jitu Atur Uang di Tahun 2021!

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda," ungkap Chairul dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/1/2021).

Anam mengungkapkan insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga Km. 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Ada Kontak Tembak

Peristiwa ini ditengarai berawal dari saling serempet antar mobil dan peristiwa saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga akhirnya terjadi kontak tembak menggunakan senjata api.

Kemudian, Komnas HAM juga menjelaskan insiden terkait dengan peristiwa Km. 50 ke atas. Di mana terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas kepolisian. Namun, keempat orang ini kemudian juga ditemukan tewas di dalam mobil petugas kepolisian.

Memilih Arah Rumah Sesuai Petunjuk Fengsui

Atas peristiwa tersebut Komnas HAM menyebut sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Berdasarkan keterangan polisi kepada Komnas HAM hal tersebut dilakukan karena adanya upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu tindakan penembakan dilakukan dan dinilai sebagai tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian.

Sementara Komnas HAM menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh merupakan indikasi tindakan pembunuhan tanpa alasan. "Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Chairul.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya