SOLOPOS.COM - Enam laskar FPI yang dikabarkan diculik oleh orang tak dikenal, Senin 7/12/2020) dini hari. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  mengira laporan atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ke International Criminal Court atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda tak bermanfaat. Meski demikian Komnas HAM mengaku menghormati penyampaian laporan tewasnya enam laskar FPI itu ke ICC tersebut.

Tanggapan Komnas HAM itu disampaikan menanggapi rencana Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya enam laskar FPI untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Komnas HAM, dalam keterangan resminya, memaparkan sangat menghormati pro dan kontra publik terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait peristiwa kematian 6 orang laskar FPI di Karawang yang telah disampaikan sebelumnya.

Promosi Atasi Masalah Sampah, BRI Peduli Yok Kita Gas Berhasil Dijalankan di 40 Kota

Namun demikian, Komnas HAM juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana esensi dan prosedur prosedur atau mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Kristen Gray Dideportasi Via Bandara Soekarno-Hatta

Pertama, Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Kedua, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.

Pelanggaran Berat HAM

Ketiga, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihakyang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat.

Baca Juga: Gempa Sulawesi Barat Dinilai Tak Lazim, Mengapa?

Keempat, unsur-unsur untuk disebut pelanggaran HAM yang berat (the most serious crimes) tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.

"Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temukan," tulis Komnas HAM yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Kelima, unsur lain untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah adanya “pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas". "Unsur ini juga tidak ditemukan. Kesimpulan Komnas HAM RI berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana “unlawfull killing”," jelasnya

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya