SOLOPOS.COM - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25/7/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan semua pihak untuk tidak membuat asumsi soal kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Masyarakat diimbau untuk mengikuti setiap tahap penyelidikan dan penyidikan untuk menghindari asumsi liar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tolonglah kita semua ini mengikuti tahap demi tahap proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Ahmad Taufan mengatakan hal itu seusai mendengarkan keterangan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo dan tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Baca Juga: Polri Ingatkan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Tebar Spekulasi

Saat ini, Komnas HAM terus bekerja sebatas pada tahap penyelidikan sedangkan tim yang dibentuk Polri bekerja hingga tahap penyidikan.

Setelah semua tahapan dilalui, lanjutnya, maka baru bisa membuat kesimpulan mengenai peristiwa baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

“Jadi, tujuannya agar didapatkan suatu kesimpulan yang terang benderang, pasti. Dalam hal ini, pasti karena berdasarkan fakta dan data yang akurat bukan berdasarkan asumsi atau dugaan,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Wakil Keluarga Brigadir J Dilarang Lihat Prarekonstruksi Baku Tembak

Oleh karena itu, masyarakat diminta memberi kesempatan kepada tim penyidik maupun kepada Komnas HAM dan tim lainnya, guna menjalankan setiap tahapan hingga menemukan hasil atau jawaban atas kasus tersebut.

“Itu harapan kami agar titik terangnya didapatkan dan supaya menjadi kebenaran, terutama kepada pihak terkait misalnya keluarga atau kepada publik,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari Mabes Polri, khususnya dari Pusdokkes Polri, dalam waktu dekat Komnas HAM akan memasuki tahapan berikutnya.

Prarekonstruksi

Prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah digelar, Sabtu (23/7/2022).

Namun polisi tidak memperbolehkan perwakilan keluarga untuk menyaksikan prarekonstruksi dengan alasan bagian dari penyidikan kasus.

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan dirinya sudah meminta masuk sejak sampai ke lokasi rekonstruksi, namun polisi tak memperbolehkannya.

Baca Juga: Sosok Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo yang Tersinggung Tak Dilibatkan

Polri beralasan bahwa prarekonstruksi merupakan wilayah penyidik.

“Tadi karena dia [polisi] udah ambil gambar sampai keluar, dia pakai alat. Saya mau enggak mau harus keluar karena dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik, area rekonstruksi, dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro,” jelas Johnson kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).

Dia mengatakan polisi sedang melakukan prarekonstruksi tentang tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Diancam Bunuh hingga Ketakutan

Sehingga, sebut Johnson, dirinya dapat menerima jika tak dilibatkan. Menurut Johnson, keluarga Brigadir J yakin yang terjadi bukan hanya tembak-menembak melainkan juga penyiksaan.

Oleh karena itu, dia menganggap prarekonstruksi penyidik sudah bermasalah.

“Jadi angle-nya masih soal tembak-menembak, dari pihak sana [polisi]. Padahal itu sudah bermasalah ya kan,” ungkapnya.

Baca Juga: Disebut Sebagai Penembak Brigadir J, Sosok Bharada E Masih Misterius



Selain itu, Johnson mengungkapkan pihak penyidik belum ada berkoordinasi dengan keluarga J terkait prarekonstruksi kejadian.

Dia mengatakan baru Polda Jambi yang berkomunikasi dengan keluarga dalam rangka untuk meminta membantu proses penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan prarekonstruksi tak perlu menghadirkan saksi melainkan hanya penyidik yang berperan seebagai pemain pengganti. Menurutnya, semua saksi baru akan dihadirkan saat rekonstruksi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polri Gelar Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Tak Boleh Masuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya