SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Komite Nasional Hak Asasi Manusia (<a title="Komnas HAM Ikut Usut Masalah Warga dengan PT RUM Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/490/910768/komnas-ham-ikut-usut-masalah-warga-dengan-pt-rum-sukoharjo">Komnas HAM</a>) menghimpun data dan keterangan ihwal perizinan dan legalitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter. Hal ini guna mengusut pengaduan warga terkait pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik PT RUM.</p><p>Tim dari Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Sekda Sukoharjo Agus Santosa dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sukoharjo di Gedung Setda Sukoharjo, Selasa (17/4/2018). Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Djoko Sutarto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Sukoharjo Agustinus Setiyono.</p><p>Sebelumnya, Komnas HAM menerima pengaduan warga ihwal pencemaran lingkungan pada Maret. &ldquo;Kami masih mengumpulkan data, fakta, dan informasi baik dari warga maupun pemerintah. Karena itu, kami memintai klarifikasi terhadap Pemkab Sukoharjo,&rdquo; kata perwakilan tim penyelidikan dari Komnas HAM, Fela Oktarini, Selasa.</p><p>Sebelum turun lapangan, Komnas HAM telah melayangkan surat yang berisi permintaan klarifikasi ihwal perizinan dan legalitas pabrik kepada Pemkab Sukoharjo. Surat resmi itu dikirim pada awal April. Pemkab Sukoharjo telah mengirim surat balasan yang berisi salinan dokumen perizinan yang diajukan manajemen<a title="Warga Beri Lampu Hijau PT RUM Sukoharjo Berproduksi, Ini Syaratnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910264/warga-beri-lampu-hijau-pt-rum-sukoharjo-berproduksi-ini-syaratnya"> PT RUM.</a></p><p>Saat pertemuan, Agus memaparkan prosedur pengajuan berbagai izin yang wajib dikantongi perusahaan. Menurut Agus, ada tiga substansi utama yang diklarifikasi tim dari Komnas HAM yakni pencemaran lingkungan, perizinan, dan legalitas pabrik serta langkah Pemkab Sukoharjo setelah terjadi perusakan fasilitas milik PT RUM.</p><p>Pemkab Sukoharjo telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo berisi penghentian sementara operasional selama 18 bulan. &ldquo;Kami bakal memantau dan memonitor surat yang diterbitkan Bupati. Manajemen PT RUM juga wajib menjalin komunikasi dengan warga setempat,&rdquo; papar Agus.</p><p>Manajemen PT RUM wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbah termasuk memasang continuous emission monitoring (CEM) dan mengendalikan emisi di sekitar lokasi pabrik. Apabila manajemen pabrik hendak melakukan uji coba produksi wajib mengundang unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda), pemerintah desa, pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) serta perwakilan <a title="Warga Nguter Terdampak Bau Limbah PT RUM Mengadu ke Polda Jateng" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180124/490/711308/warga-nguter-terdampak-bau-limbah-pt-rum-mengadu-ke-polda-jateng">warga setempat.</a></p><p>&ldquo;Sudah ada sosialisasi cipta kondisi yang melibatkan warga setempat pada Maret. Warga harus diundang saat manajemen pabrik hendak melakukan uji coba,&rdquo; kata dia.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya