SOLOPOS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (antikorupsi.org)

Solopos.com, JAKARTA — Meski dilibatkan dalam Tim Gabungan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jalan sendiri mengusut mengusut kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J.

Hal itu dilakukan Komnas HAM untuk menjamin independensi saat melakukan pengusutan kasus baku tembak dua anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kendati jalan sendiri, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polri.

“Sejak kemarin kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Polisi yang Mengintimidasi Wartawan Peliput Kasus Baku Tembak Ditangkap

Komnas HAM, kata dia, akan bekerja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan termasuk monitoring terhadap proses penegakan hukum.

Ia mengatakan pertemuan Komnas HAM dan Polri juga dalam upaya merespons perhatian publik termasuk Kepala Negara terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: 2 Wartawan Peliput Kasus Baku Tembak Polisi Alami Intimidasi

Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku tidak terlalu banyak yang dibahas karena Polri maupun Komnas HAM sudah cukup sering menangani kasus serupa.

Sebagai contoh, salah satu kasus yang terjadi pada Mei 2019. Pada saat itu Polri maupun Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing namun diikat oleh koordinasi intensif antarinstansi.

“Pada saat itu, hasilnya kita sampaikan bersama-sama termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi,” ujar Taufan.

Baca Juga: 5 Fakta Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumdin Kadiv Propam

Termasuk juga saat Komnas HAM dan Polri mengusut kasus KM 50. Namun, dalam perkara itu, Komnas HAM melangkah lebih jauh sampai pada tingkat pengujian data hingga pencarian barang bukti. Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Mabes Polri.

Ia mengatakan meskipun masing-masing tim khusus bekerja sesuai tugas dan fungsinya, akan tetapi sewaktu-waktu jika Komnas HAM membutuhkan data yang lebih mendalam, maka akan meminta langsung ke tim khusus bentukan Kapolri.

Baca Juga: Profil Putri Ferdy Sambo, Tinggalkan Profesi Dokter demi Suami

Sebaliknya, tim dari polisi juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga itu melakukan pemantauan dan penyelidikan ke beberapa tempat.

“Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir persoalan ini dan apa yang sesungguhnya terjadi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya