SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (IG @divisipropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa tersangka penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Jumat (12/8/2022) sore ini.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Komnas HAM hari ini.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Hari ini Komnas HAM akan memeriksa [Ferdy Sambo] FS dan [Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu] RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dedi juga menegaskan bahwa Bharada E hanya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob dan tidak ditahan di sana. “Hanya diperiksai saja [bukan ditahan di Mako],” tuturnya.

Komnas HAM mengatakan akan memeriksa keduanya sesuai dengan kesepakatan dengan tim penyidik tim khusus (Timsus).

Baca Juga : Komnas HAM Gagal Periksa Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Alasannya…

“Hari ini [Jumat] jadwal kami jam 15.00 WIB itu akan memeriksa [Irjen Pol Ferdy Sambo] FS dan Bharada E. Itu akan diperiksa permintaan keterangan di Mako Brimob. Itu yang sudah kami sepakati kemarin,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).

Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022). Dia dijerat menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Setelah Bharada E, polisi juga mengumumkan tiga tersangka berikutnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Richard Ricky atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bripka RR, Kuat Maruf, dan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, keempat tersangka ditahan pada lokasi berbeda. Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri sedangkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri Depok.

Baca Juga : Kondisi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Membaik, Bisa Diperiksa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya