SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saharuddin Daming, akan melaporkan kasus Prita Mulyasari ke Special Rapporteur Perserikatan Bangsa Bangsa, Frank LA Rue, yang akan datang ke Indonesia pekan ini. Putusan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2011 yang menjatuhkan pidana kepada Prita Mulyasari sebagai pelaku pencemaran nama baik atas Rumah Sakit Omni Internasional itu dinilai janggal.

Menurut Saharuddin, putusan Mahkamah Agung justru menodai komitmen penegakan hukum atas dasar keadilan. Dengan putusan seperti itu, kata dia, maka julukan benteng terakhir keadilan yang selama ini melekat pada Mahkamah Agung sudah runtuh dan porak-poranda oleh fungsionaris Mahkamah Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Nasional HAM telah memberikan rekomendasi bahwa apa yang dilakukan Prita terhadap RS Omni Internasional adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39/1999 tentang HAM jo UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik. Namun, Mahkamah Agung tidak pernah menggubris dan tetap ingin berpesta dengan kewenangannya menzalimi rakyat kecil dan melindungi pemilik modal.

Saharuddin mengaku akan mendorong Komisi Yudisial dan Yudicial Watch agar mengusut tuntas oknum hakim agung yang memutus perkara ini. Bahkan jika perlu, kata dia, DPR menggunakan hak inisiatif membuat Undang-Undang anti kesewenang-wenangan peradilan. [tempo/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya