SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Komite SMPN 3 Sragen angkat bicara terkait iuran Rp1.275.000 yang dikeluhkan wali murid hingga diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

Ketua Komite SMPN 3 Sragen, Haryanto, mengatakan iuran Rp1.275.000 itu murni inisiatif orang tua siswa. Menurutnya, para orang tua prihatin sekolah belum memiliki perangkat komputer memadai sehingga tidak bisa menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau dibilang yang minta sekolah, itu tidak benar. Justru itu inisiatif orang tua siswa. Kami hanya ingin memberikan yang terbaik untuk anak-anak. Harapannya, mereka bisa mengikuti UN di sekolah sendiri tanpa menumpang ke sekolah lain,” terang Haryanto kepada Solopos.com, Rabu (9/10/2019).

Haryanto mengklaim sebagian besar orang tua siswa setuju membayar Rp1.275.000 tersebut. Menurutnya, hanya dua orang tua siswa yang keberatan.

Satu dari dua orang tua siswa itu, kata Haryanto, sudah dipersilakan mengirimkan proposal pengadaan perangkat komputer dengan harga yang lebih murah dan dengan spesifikasi standar.

“Setelah saya periksa proposal itu, harganya memang murah. Tapi, bentuk barangnya agak jadul. Kami memang cari harga yang miring, tetapi harus lebih modern karena komputer itu mau dipakai untuk UN siswa. Jangan sampai kualitasnya mengecewakan,” jelas Haryanto.

Haryanto menyesalkan adanya orang tua siswa yang melapor ke Ombudsman terkait tarikan biaya senilai Rp1.275.000 tersebut. Menurutnya, Komite Orang Tua Siswa SMPN 3 Sragen sudah mengambil jalan tengah dengan memberikan keringanan kepada siswa miskin.

Khusus siswa yatim piatu dibebaskan 100% dari iuran tersebut. “Orang tua yang memiliki dua anak atau punya anak kembar di SMPN 3 Sragen hanya bayar untuk satu anak. Semua orang tua siswa sudah memahami masalah yang dihadapi sekolah. Semua juga demi kepentingan anak-anak sendiri,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi, mengaku sudah mengutus Kabid Pembinaan SMP untuk mengklarifikasi terkait iuran Rp1.275.000 tersebut ke SMPN 3 Sragen.

Namun, hingga Rabu siang, Suwardi belum mendapat laporan hasil klarifikasi masalah itu. “Kalau [tarikan uang] itu sifatnya sumbangan sukarela dari orang tua siswa tentu tidak dilarang. Prinsipnya sukarela, tidak ada kewajiban di sana,” ujar Suwardi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya