SOLOPOS.COM - Antasari Azhar (politikana.com)

Antasari Azhar (politikana.com)

Tangerang (Solopos.com)--Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri menemui mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Lapas Klas 1 Dewasa Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maqdir Ismail, pengacara Antasari Azhar, mengatakan, kedatangan Tim KY ke Lapas guna mengkonfimasi mengenai permasalahan persidangan Antasari. “Kedatangan KY ke sini untuk konfirmasi kasus Pak Antasari terkait proses persidangan. Guna melihat pelanggaran kode etik pada persidangan hakim yang menyidangkan Pak Antasari Azhar,” ujar Maqdir, Kamis (16/6/2011).

Sementara itu, istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati mengaku senang Tim KY sudah mau menemui Antasari. “Walaupun mungkin ini tidak akan mengubah status hukum bapak, tapi ini sedikit membuat semangat kami (keluarga) melihat hukum yang ingin coba ditegakkan,” katanya.

“Saya berharap ini bisa dibongkar, siapa siapa saja yang mempermainkan hukum. Karena sudah banyak lembaga dan masyarakat yang memberikan informasi bahwa kasus ini direkayasa. Tetapi sebenarnya sudah diketahui siapa yang merekayasa. Karena sudah jelas orangnya.”

“Tapi saya tidak mau membuka polemik. Yang pasti pihak ini ingin menjatuhkan Bapak, seakan dibuat bersalah. Di antaranya koruptor yang akan dibuka kasusnya oleh Bapak sewaktu menjabat. Pihak-pihak yang tidak senang dengan sepak terjang Bapak,” ujar Ida Laksmiwati.

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya