SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial (KY). (Detik.com)

Komisioner KY jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Sarpin Rizaldi.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengusahakan mediasi hakim Sarpin Rizaldi dan dua komisioner KY terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Menanggapi upaya tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berharap kedewasaan kedua belah pihak.

Kepala Sub III Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan penyidik tak bisa dan tak boleh mencampuri soal mediasi kedua belah pihak.

Urusan penyidik, kata Umar, hanya melakukan penyidikan.

“Kedewasaan kedua belah pihak sendirilah yang ditunggu, yang jelas penekanan saya jangan jadikan penyidik sebagai commond enemy,” kata Umar melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2015).

Umar menambahkan soal perkara ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, bukan dengan pengondisian masyarakat melalui media sosial sehingga justru keluar dari konteks.

Simple kok, datang, ngobrol, ngopi, ngeteh, ngerokok, ketawa-ketawa. Buang ego, buang baju, buang jabatan, balik jadi manusia biasa, pasti selesai urusannya,” kata dia.

Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.

Kedua komisioner KY itu dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik saat yang bersangkutan memimpin sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Sementara itu pemerintah melalui Menkopolhukam menggagas upaya mediasi mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan islah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya