SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Komisioner KY jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan tak ada tanda akan berakhir damai.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri enggan mendamaikan hakim Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pada saat yang sama, Polsek Pancoran, Jaksel, mendamaikan Driver Gojek dengan oknum ojek pangkalan penganiayaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang begini, antara kedua belah pihak yang minta [damai] persoalan itu, walau itu pidana kan bisa saja pidana ringan,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Budi Waseso, kasus driver Gojek di Polsek Pancoran dapat diselesaikan dengan cara damai karena perkara tersebut merupakan tindak pidana ringan. Karena itu, penyidik bisa saja mengabulkan permintaan kedua belah pihak.

Budi Waseso berpendapat kasus KY adalah delik aduan. Apabila pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporannya, maka perkara selesai. Menurut dia, kasus KY dengan driver Gojek itu berbeda, yang satu delik aduan dan satunya lagi penganiayaan.

“Dia [driver Gojek] mikir kalau maju sidang malah repot, sudah daripada repot kita damai. Terus sampaikan pada polisi mau damai, kita sudah sepakat mau selesai,” katanya.

Malah, Budi Waseso mengatakan belum tentu yang mendamaikan driver Gojek itu polisi. “Kata siapa? Jadi jangan bilang begitu,” katanya.

Seperti diberitakan, Istiqomah, wanita berprofesi sebagai driver Gojek mengalami kekerasan oleh tukang ojek pangkalan yang bernama Bambang di Warung Buncit, Pancoran, Jaksel, Jumat (25/7/2015) lalu. Istiqomah kemudian melaporkan oknum pangkalan ojek tersebut ke Polsek Pancoran.

Korban dan pelaku selanjutnya sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Polsek Pancoran. Dengan demikian, korban tidak membuat laporan peristiwa kekerasan fisik yang dialaminya.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah menjerat dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya, Senin (27/7/2015) lalu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Polri berkali-kali menegaskan tak dapat menghentikan kasus tersebut, karena berupa delik aduan. Karena itu, sang pelapor hakim Sarpin Rizaldi yang harus mencabut laporan itu, maka persoalan selesai. Mengenai upaya mediasi yang digagas pemerintah, Bareskrim menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut ke mediator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya