SOLOPOS.COM - Ganti Budi Waseso berunjuk rasa di depan Mapolresta Jogja, Senin (16/3/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Komisioner KY jadi tersangka membuat desakan pencopotan Budi Waseso kembali menguat.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso menyarankan kepada pengkritiknya untuk melaporkan dirinya ke Divisi Profesi Pengaman (Propam) Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bila dianggap telah melakukan pelanggaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi begini, kalau dimungkinkan saya melanggar kan ada yang menangani, Irwasum dan Propam, serta Kompolnas di luarnya,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).

Menurut Budi Waseso, jika para pengkritiknya melapor ke tiga unsur tersebut, laporan pasti akan ditanggapi. Jika memang dia salah dalam mengemban jabatan Kabareskrim, maka Propam dan Irwasum serta Kompolnas akan memeriksanya.

“Memangnya saya bisa berbuat semena-mena, kan tidak boleh. Ada tatanannya. Makanya saya tenang-tenang aja kok,” katanya.

Sementara itu terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, Kabareskrim kembali mengatakan tak ada kriminalisasi. Alasannya, kasus sudah diproses hingga empat bulan.

“Itu saja prosesnya empat bulan, kasus sederhana itu aja prosesnya empat bulan. Kenapa empat bulan, karena saya harus melakukan pembuktian,” katanya.

Belakangan mencuat desakan agar Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim. Desakan itu muncul setelah pihaknya menetapkan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya