SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Komisioner KY jadi tersangka setelah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, sebagai saksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada beberapa pertanyaan, ini memenuhi permintaan petunjuk jaksa penuntut umum dalam P19. Ada lima hingga enam pertanyaan,” kata Sarpin Rizaldi saat keluar dari Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Lebih jauh, Sarpin Rizaldi enggan menjelaskan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia meminta hal tersebut agar dikonfirmasi ke penyidik Direktorat Tipidum yang memeriksanya. “Tanya saja ke penyidik,” katanya.

Sarpin Rizaldi menambahkan selain memberikan keterangan dalam kasus tersebut, dia juga menyerahkan bukti. Ketika disinggung apakah barang bukti berupa pemberitaan media yang diserahkan, Sarpin tak memberi jawaban langsung.

“Nanti dilihat setelah berkas dibuka,” kata hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan tersebut. “Tapi tidak perlu saya jelaskan [buktinya].”

Suparman dan Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya sebagai seorang hakim.

Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya