SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 23 putusan di Ruang Sidang DKPP, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Salah satu putusan DKPP tersebut berupa hukuman peringatan pada Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Solo, Bambang Christianto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DKPP RI, Harjanto, menjelaskan Bambang Christianto dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait independensi sebagai anggota KPU. Bambang dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7/2018 tentang Seleksi Anggota KPU kabupaten/kota.

“Di pasal itu diatur anggota KPU harus mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Bambang juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 7/2018 yang menyatakan anggota KPU mestinya telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Harjanto ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/5/2019).

Dari kasus Bambang, memang terbukti. Akan tetapi hal tersebut merupakan cerita lama. Sehingga Bambang dijatuhi sanksi kode etik, karena yang dikerjakan sudah lama dan Bambang diberikan peringatan.

“Diperingatkan saja. Ringan itu hukumannya. Artinya harus hati-hati. Kasus itu masa lalu semua itu, dan sudah lama, dan sudah ada empat atau lima tahun,” jelas Harjanto.

DKPP hanya memberikan keputusan tersebut. Kemudian Bambang bisa langsung melanjutkan tugasnya sebagai Komisioner KPU Solo. Hasil kelengkapan sidang untuk melakukan putusan juga telah dibawa dari Solo dan semuanya dinyatakan selesai.

“Kemarin [Kamis] itu sidang putusannya. Langsung putusan dalam sehari. Sanksinya masuk sanksi etik. Kemarin enggak hanya dia [Bambang] yang hanya disidang. Tapi ada yang lain yang ikut antre,” ujar Harjanto.

Teradu, Bambang Christanto, membenarkan hal tersebut. Bambang menjelaskan hasil sidang memutuskan bahwa dia hanya direhabilitasi oleh DKPP. Hal tersebut dikarenakan tuduhan dari pengadu tidak terbukti.

Dan putusan tersebut berlaku sejak diputuskan oleh DKPP. Kemudian KPU Provinsi Jawa Tengah diminta untuk melaksanakan maksimal 7 hari sejak keputusan tersebut diputuskan, Kamis.

“Nama saya dibersihkan dari semua tuduhan. Kemudian setelah itu harus melaksanakan atau menyampaikan perihal putusan atas nama saya yang direhabilitasi oleh DKPP,” ujar Bambang ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menyambut baik putusan DKPP tersebut.

“Sudah benar Putusan DKPP seperti itu. Karena memang tuduhan dari pengadu tidak terbukti dan nama Bambang Christanto direhabilitasi oleh DKPP. Putusan itu berlaku sejak diputuskan dan KPU Provinsi Jawa Tengah diminta untuk melaksanakan maksimal tujuh hari setelah putusan DKPP,” ujar Nurul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya