SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Sosiawan (tengah), saat menerima laporan dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) terkait dugaan KDRT yang dilakukan anggotanya di kantornya, Kamis (8/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sejak tahun 2010 silam.

Perbuatan komisioner KIP Jateng berinisial SH ini pun membuat sejumlah aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng geram. Mereka mendatangi Kantor Komisi Informasi Provinsi Jateng di Jl. Tri Lomba Juang No. 18, Kota Semarang, Kamis (8/4/2021), untuk mengadukan perbuatan SH.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kedatangan kami ingin melaporkan perbuatan salah seorang komisioner KIP Jateng yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatannya tidak bisa diterima, apalagi statusnya sebagai pejabat publik,” ujar narahubung JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah, saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jateng, Kamis.

Baca juga: Senpi Online, 25.000 Pengguna Bakal Diawasi Polda Jateng

Perempuan yang akrab disapa Niha itu mengatakan awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dilakukan SH itu berasal dari pengaduan korban ke rekannya di LBH APIK. LBH tersebut selama ini merupakan organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan.

Korban mengaku kali pertama mendapat perlakuan fisik oleh suaminya yang komisioner KIP Jateng pada 2010 silam. Namun, saat itu korban tidak mempermasalahkan karena ingin menjaga hubungan dengan pelaku sebagai istri dan suami. Namun, pelaku tak memperbaiki perilakunya. Pelaku justru mengulangi perbuatannya pada kurun waktu 2016 dan terakhir pada 27 Maret 2021.

“Awalnya antara korban dan pelaku anggota KIP Jateng terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Nah, permasalah memuncak pada Maret kemarin. Korban kembali mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka di bagian wajah,” ujar Niha.

Baca juga: Terdampak Pandemi, Seorang Pria di Gubug Nekat Curi Handphone

Dipecat

Kendati mendapat tindak kekerasan, korban tetap tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Meski demikian, JPPA Jateng tidak bisa menerima perbuatan pelaku. Mereka pun memilih melaporkan perbuatan pelaku ke KIP Jateng agar mendapat sanksi tegas.

“Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004. Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik,” ujar anggota lain JPPA, Ninik Jumoenita dari PPT Seruni.

Ninik menyatakan terduga pelaku memiliki trek rekor sebagai pengiat HAM sebelum menjabat komisioner KIP Jateng. Meski demikian, hal itu bertolak belakang dengan perbuatannya yang menganiaya perempuan.

Baca juga: Perempuan Gondang Meninggal Akibat Kecelakaan Dengan Truk Di Sambungmacan Sragen

Sementara itu, advokat dari LBH Ultra Petita, Eva, mendesak KIP Jateng memberi sanksi tegas berupa pemecatan kepada tersangka karena melanggar kode etik yang tercantum dalam Peratururan Komisi Infomasi No.3/2016.

Terpisah, Ketua KIP Jateng, Sosiawan, mengaku akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng itu. Jika terbukti bersalah, Komisioner Iinformasi Provinsi Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.

“Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor,” ujar Sosiawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya