SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Pemeriksaan Komisi Yudisial yang sedianya dilakukan hari ini, Senin (19/4) terhadap dua majelis hakim yang memvonis bebas Gayus Tambunan yakni Harun Tarigan dan Bambang Widyatmoko, terpaksa gagal. Sebab, Mahkamah Agung mendadak memanggil Harun dan Bambang.

“Kira-kira 15 menit lalu (pukul 10.15 Wib) KY baru tahu keduanya diperiksa MA,” ujar Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Komisi telah mengirimkan surat pemanggilan resmi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Maret lalu. “Yang bersangkutan sudah tahu akan diperiksa KY,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menyesalkan langkah dadakan Mahkamah tersebut. “Harusnya MA memberitahu dulu ke KY, sehingga tidak ada misinformasi seperti ini. Ini soal etika pemeriksaan,” tutur Busyro.

Akibatnya, pemeriksaan Komisi Yudisial harus ditunda hingga Rabu (21/4) depan.

Pekan lalu Komisi Yudisial telah memeriksa pula Muhtadi Asnun, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara Gayus. Muhtadi telah mengaku bersalah menemui Gayus di rumah dinasnya, serta menerima suap Rp 50 juta.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya