SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi 10 lowongan yang tersedia.

“Mahkamah Agung kembali meminta seleksi untuk mengisi empat lowongan dan ditambah utang KY sebanyak enam hakim agung,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Taufiq mengungkapkan permintaan pengisian empat lowongan ini berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (30/1/2014) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil. Taufiq mengatakan empat lowongan ini untuk mengisi dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar perdata, dan satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN).

Sementara utang KY untuk mengisi kebutuhan hakim agung bertambah menjadi enam setelah DPR pada Selasa (4/2/2014) menolak semua tiga calon hakim agung yang dikirimkan. Tiga calon hakim agung yang ditolak DPR adalah Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto, melalui proses voting.

“Itu hak DPR untuk setuju atau tidak setuju. Jadi ya, tidak masalah, KY akan buka pendaftaran lagi,” kata Taufiq.

Ia mengatakan sebenarnya ketiga calon hakim agung yang diajukan ke DPR ini sudah melalui ujian berat dan ketat di KY, karena tidak tidak hanya diuji oleh tujuh komisioner tetapi juga oleh para ahli, termasuk mantan hakim agung.

“Mereka sudah melewati uji kualitas, pemecahan kasus, pembuatan makalah tentang hakim progresif, mengumpulkan karya putusan. Jadi ketiganya sudah terbaik diantara 50 peserta,” kata Taufiq.

Selain itu, lanjutnya, ketiga calon hakim agung juga menjalani wawancara terbuka. “Tiga ini yang terbaik, soal diwawancara DPR tidak memuaskan, ya itu penilaian anggota DPR,” katanya.

Penolakan tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial ini melalui proses voting yang diikuti 48 anggota Komisi III DPR plus jajaran pimpinan. Berdasarkan hasil voting, Suhardjono mendapat tiga suara setuju, 44 suara tidak setuju, dan satu abstain. Maria Anna mendapat tiga suara setuju, 44 suara tidak setuju, dan satu abstain. Sementara Sunarto mendapat lima suara setuju, 42 suara tidak setuju, dan satu abstain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya