Jumat, 29 Juni 2012 - 11:10 WIB

Komisi VIII serahkan kasus anggotanya pada KPK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi VIII yang juga anggota Badan DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Terkait putusan KPK tersebut, Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah enggan berkomentar banyak. Ida hari ini (29/6) mengatakan, pihaknya mendukung upaya lembaga antisuap itu untuk menangani kasus tersebut, dan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPK dan penegak hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan, bahwa politikus Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Korupsi Alquran naik tingkat penyidikan, setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti. Bambang mengatakan, KPK sudah menelusuri dua kasus terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.

Advertisement

Menurut Bambang, Zulkarnaen sebagai anggota Badan Anggaran DPR dijerat dengan pasal penerimaan suap. KPK menduga, ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara, terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran. [okezone/rda/bet-mg]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif