SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi VIII yang juga anggota Badan DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Terkait putusan KPK tersebut, Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah enggan berkomentar banyak. Ida hari ini (29/6) mengatakan, pihaknya mendukung upaya lembaga antisuap itu untuk menangani kasus tersebut, dan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPK dan penegak hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan, bahwa politikus Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Korupsi Alquran naik tingkat penyidikan, setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti. Bambang mengatakan, KPK sudah menelusuri dua kasus terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Menurut Bambang, Zulkarnaen sebagai anggota Badan Anggaran DPR dijerat dengan pasal penerimaan suap. KPK menduga, ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara, terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran. [okezone/rda/bet-mg]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya