SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran. Terkait hal ini, Komisi VIII berencana akan memanggil Menteri Agama, Suryadharma Ali selaku penyelenggara. Anggota Komisi VIII, Abdul Hakim hari ini, Jumat (29/6) mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap Kemenag guna mengklarifikasi masalah tersebut.

Legislator asal Fraksi PKS itu menjelaskan, anggaran pengadaan Alquran tersebut dibahas pada APBNP 2011. Namun, Abdul tidak dapat menjelaskan pembahasan itu secara rinci lantaran posisinya yang kala itu masih menjadi anggota Komisi V. Terkait persoalan hukum, Komisi VIII DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, supaya dapat menjadi pelajaran bagi setiap intitusi yang oknumnya terjerat dalam kasus hukum serupa. [vivanews/rda/bet-mg]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya