SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, disiarkan melalui Polri TV, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

“Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor.EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo,” kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Agung.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat Inspektur Jenderal.

Baca Juga : Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo akan Diputuskan Hari Ini

Berdasarkan tayangan di Kanal YouTube Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.

Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo. “Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding,” kata Dedi.

Baca Juga : Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Final & Tidak Ada Upaya Hukum Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya