SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Komisi IV DPRD Klaten mengingatkan adanya Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 451.4/619/11 tentang larangan sekolah memungut uang kepada orangtua siswa sebagai syarat kelulusan.

Hal itu menyusul adanya dua alumni SMK swasta di Klaten yang belum mendapatkan ijazah karena tak mampu melunasi biaya administrasi, salah
satunya biaya kelulusan sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Yoga Hardaya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Kamis (13/10), menegaskan bahwa apapun bentuknya, pungutan sekolah sebagai syarat kelulusan siswa itu tidak diperkenankan.

”Sudah ada SE larangan memungut biaya kelulusan sekolah. Mestinya setiap sekolah menaati hal itu. Selama tidak masuk dalam RAKS (rencana anggaran kegiatan sekolah) yang disusun di awal tahun ajaran, setiap pungutan sekolah itu dilarang,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Menurut Yoga, Komisi IV dalam jangka dekat akan mengunjungi SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan SMK Nasional Klaten untuk meminta konfirmasi terkait penahanan ijazah bagi mantan siswanya. Namun begitu, pihaknya mengaku tidak bisa mengintervensi lebih jauh kepada dua SMK swata itu.

”Kelangsungan hidup sekolah swasta itu banyak bergantung pada sokongan orangtua siswa. Sekolah swasta itu tentu memiliki alasan tersendiri mengapa belum juga memberikan ijazah kepada
mantan siswanya. Tetapi mestinya, sekolah swasta memberikan toleransi kepada siswa yang tidak mampu. Kalau sebagian besar siswanya berasal dari kalangan menengah ke bawah ya jangan memberikan beban biaya pendidikan yang tinggi,” tukas Yoga.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Sunardi. Menurutnya, Disdik tidak bisa memberikan intervensi terlalu jauh mengingat dua SMK tersebut berstatus sekolah swasta. ”Kami hanya bisa mengimbau dan tidak bisa memerintahkan agar sekolah itu menyerahkan ijazah kepada siswanya. Mestinya pihak yayasan bisa
mengambil jalan tengah terkait masalah ini,” ujar Sunardi.

Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, (13/10), dua alumni SMK swasta di Klaten hingga kini belum menerima ijazah akibat tak mampu membayar biaya administrasi kelulusan. Andi Kristiyanto, 18, belum menerima ijazah dari SMK Muhammadiyah Prambanan, Klaten karena belum melunasi biaya kelulusan dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) total senilai Rp 650.000.

Sementara Agus Prasetyo, 18, belum menerima ijazah dari SMK Nasional lantaran belum melunasi biaya kelulusan, uang gedung, dan SPP total senilai Rp 800.000.(JIBI/SOLOP[OS/MKD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya