SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam sekolah dasar (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi seragam sekolah dasar (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN—Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Suharjo, menyatakan koperasi sekolah tidak boleh menjual seragam selama keuntungan koperasi dinikmati oleh para guru atau sekolah. Namun bila keuntungan koperasi diberikan kepada siswa miskin yang tak mampu beli seragam, tidak masalah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Besok masalah seragam itu akan kami rapatkan dengan anggota Komisi IV lainnya. Kami akan panggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjelaskan masalah itu. Mestinya pembelian seragam itu diserahkan kepada orangtua siswa masing-masing. Sekolah tidak boleh intervensi kepada siswa untuk membeli seragam,” tegas Suharjo, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (11/7/2012), ketika kunjungan kerja di Jawa Timur.

Suharjo menegaskan bila ada pihak-pihak yang menjual seragam dengan harga tinggi akan diberi warning. Dia meminta bila koperasi sekolah tetap memfasilitasi pembelian seragam sekolah maka harus dilakukan secara transparan dan keuntungannya harus jelas. “Keuntungan koperasi untuk siapa? Kalau untuk membantu murid yang kurang mampu agar bisa beli seragam, itu tidak apa. Tapi kalau untuk keuntungan para guru, tidak boleh. Biar orangtua atau wali murid beli sendiri,” tambahnya.

Suharjo mengaku pernah dimintai tolong salah seorang warga miskin yang tidak mampu membeli seragam. Warga miskin itu, terang dia, meminta pembelian seragam bisa diangsur. “Setelah saya bicara dengan kepala sekolah ternyata pembelian seragam itu bisa diangsur. Kasus seperti itu yang kami harapkan. Warga yang merasa ada masalah dalam penerimaan siswa baru silakan mengadu ke komisi,” tegasnya.

Dia mengungkapkan selama ini belum ada aduan dari masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dia mengimbau kepada masyarakat silakan menyampaikan keluhan tentang PPDB ke Komisi IV DPRD Sragen, baik datang langsung maupun lewat telepon.

Soal pungutan sekolah juga menjadi perhatian Komisi IV. Dia menegaskan sekolah selain rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dilarang memungut uang kepada siswa dalam bentuk apa pun. Dia menguraikan khusus RSBI boleh memungut dana, namun harus ada kesepakatan dengan komite sekolah dan ada persetujuan Bupati Sragen.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sri Pambudi, menambahkan Komisi IV segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah. Namun kapan sidak itu akan dilaksanakan, Sri masih harus membicarakan dengan anggota Komisi IV lainnya. “Kami sudah mengagendakan rencana pengawasan dalam proses PPDB tahun ini. Tunggu saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya