SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelecehan Seksual (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG – Kelompok aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah menganggap Komisi Informasi atau KI Provinsi Jateng tidak transparan dan lambat dalam menanggani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT pejabatnya. Pejabat Komisi Informasi Jateng yang berinisial SH sebelumnya dikabarkan terjerat kasus KDRT.

Hal itu disampaikan Koordinator JPPA, Nihayatul Mukaromah, saat mendatangi Kantor KIP Jateng di Jl. Tri Lomba Juang, Kota Semarang, jateng, Jumat (16/4/2021). Ini merupakan kedatangan kali kedua JPPA datang ke KIP Jateng. Kali pertama, JPPA Jateng datang ke KIP Jateng, Kamis (8/4/2021) saat mengadukan KDRT yang dilakukan SH kepada istrinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini kan juga hak korban untuk mengetahui jawaban atas laporannya. Apalagi sudah lima hari [kerja] sejak laporan kami sampaikan. Ada kesan KI [Komisi Informasi] lamban memproses aduan kami. KI juga terindikasi diduga membela perbuatan pelaku, melihat penangannya yang lambat,” ujar perempuan yang akrab disapa Niha saat dijumpai wartawan di Kantor KIP Jateng, Jumat siang.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vaksin Covid-19 Dibuat Sebelum Pandemi?

Niha pun berharap KI segera memproses pengaduan JPPA terhadap salah satu komisionernya. Hal itu dikarenakan perbuatan SH bukan saja mencoreng nama Komisi Informasi Jateng dengan kasus KDRT itu sebagai lembaga publik, tapi juga tergolong kejahatan kemanusiaan.

“Kami juga telah laporkan perbuatan SH ke Kepolisian Daerah [Polda] Jateng. Pengaduan kami sampaikan 29 Maret lalu dan saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Niha.

Sebelumnya, JPPA Jateng mengadukan dugaan kasus KDRT yang dilakukan salah satu komisioner KI Provinsi Jateng berinisial SH. Pria yang juga pengiat hak asasi manusia (HAM) itu dituding telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sejak 2010 silam.

Baca Juga: Kata Astrologi Pasangan Zodiak Ini Cocok Jadi Pasangan Hidup

Kendati demikian, perbuatan SH itu baru terungkap pada 27 Maret 2021 setelah korban, yang tak lain istrinya mengalami berbagai luka di wajah. Kondisi korban itu pun membuat sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam JPPA melaporkan kasus tersebut.

Diduga aksi kekerasan yang dilakukan SH itu dilatarbelakangi perasaan emosi dan kesal karena perselingkuhannya diketahui korban. SH yang pernah menjabat sebagai pimpinan di sebuah lembaga bantuan hukum di Kota Semarang itu diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya, yang juga bekerja di KI Provinsi Jateng.

Majelis Etik

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jateng, Sosiawan, mengaku pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari JPPA tersebut dengan membentuk Majelis Etik.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Terlahir Cerdas & Kreatif, Kamu Termasuk?

“Majelis Etik kita tetapkan Kamis [15/4/2021] kemarin. Setelah ditetapkan, dalam kurun lima hari kerja mereka sudah harus melakukan sidang pertama. Setelah itu, dalam kurun waktu 20 hari kerja mereka sudah harus memberikan rekomendasi putusan ke KI Jateng,” ujar Sosiawan.

Sosiawan menambahkan nanti rekomendasi dari Majelis Etik terkait kasus KDRT pejabat Komisi Informasi Jateng itu bersifat final. Rekomendasi itu berupa sanksi yang harus diberikan kepada SH, mulai dari ringan, sedang, hingga berat atau pemecatan.

“Hla nanti rekomendasi dari Majelis Etik apa, kalau pemberhentian kita akan teruskan ke Gubernur,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Imam Yuda S

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya