Solo (Solopos.com)–Komisi III DPRD Kota Solo meminta UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) bersikap tegas dalam menangani praktik penyimpangan tarif parkir yang biasa terjadi ketika Bulan Ramadan.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Ketegasan itu dalam bentuk mencabut izin pengelolaan lokasi parkir. Tanpa adanya ketegasan dari UPTD, Komisi III menilai rakyatlah yang akan dirugikan oleh praktik-praktik penyimpangan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Solo, Abdullah AA, menuturkan sudah menjadi kebiasaan penyimpangan tarif parkir gila-gilaan terjadi ketika Bulan Ramadan.
”Sebagai contoh pada tahun lalu. Komisi III mendapat laporan penyimpangan tarif parkir hingga empat kali lipat dari aturan Perda yang hanya Rp 500 menjadi Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Nah yang seperti ini kan jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Abdullah, Selasa (26/7/2011).
Dullah mengatakan dirinya yakin praktik-praktik yang sama akan kembali terulang di tahun ini. ”Karena sudah jadi kebiasaan, saya yakin penyimpangan tarif parkir akan terjadi lagi pada tahun ini. Mengenai besarannya saya kira sama bahkan mungkin di beberapa titik akan lebih,” tandasnya.
Tak hanya kenaikan tarif parkir, politisi Partai Hanura ini memperkirakan penyimpangan juga terjadi pada Jukir. ”Saya yakin Jukir liar juga bertambah ketika Ramadan. Jadi intinya semua itu kan mengandalkan aji mumpung. Mumpung Ramadan, mumpung banyak orang belanja di mal, langsung dicekik sekalian,” ujarnya.
(aps)