SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Pimpinan Komisi III DPR menilai janggal pilihan Kejaksaan Agung yang memilih SKPP dalam menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Harusnya, dalam perspektif hukum yang benar, Jaksa Agung menggunakan deponering, bukan SKPP.

“Kalau tujuannya untuk kepastian hukum, maka mekanismenya seharusnya deponering. Alasan sosiologis untuk kepentingan umum tidak boleh menjadi dasar SKPP,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut politisi PD ini, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi yang membangun argumentasi soal pengeluaran SKPP justru membikin keputusan Kejagung makin blunder. Apalagi dalam salah satu argumentasi dan keterangannya, sempat menyebutkan bahwa kasus Bibit dan Chandra sebenarnya P21.

“P21 itu berarti sudah terbukti, kalau sudah terbukti tidak boleh dikeluarkan SKPP. Kalau pakai alasan sosiologis demi kepentingan umum, harusnya mengeluarkan deponering,” papar Benny.

Benny menilai keputusan Kejagung soal SKPP dengan alasan sosiologis baru kali ini terjadi. Hal ini akan menjadi preseden buruk jika tidak diperbaiki oleh Kejagung.

“Belum ada presedennya sikap seperti ini di Kejaksaan Agung. Mungkin ingin mengakomodir semua situasi, tetapi tidak mungkin mengeluarkan SKP2, sedangkan berkas sudah lengkap,” papar doktor hukum ini.

Benny menuturkan, kalau deponering diambil maka tertutup kemungkinan dipersoalkan lagi secara hukum. Tetapi kalau SKPP bisa digugat lagi di pengadilan. “Saya tidak bisa bayangkan kalau langkah ini diambil kembali dan pengadilan mengabulkan. Ini menjadi komplikasi hukum lagi,” ujarnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya