SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Komisi III DPR menginisiasi revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Komisi Hukum itu mengaku hendak memerkuat KPK, salah satunya dengan mendorong lembaga antikorupsi tersebut memiliki penyidik independen.

“Ya penyidik independen itu salah satunya saja. Yang jelas itu untuk penguatan KPK,” tutur Ketua Komisi III Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (17/3/2011) sore.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Selain itu, politisi Demokrat ini mengusulkan agar revisi UU KPK mengatur KPK sebagai satu-satunya lembaga yang menangani kasus korupsi. “KPK harus diperkuat dengan memosisikan KPK sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang menangani korupsi, maka polisi dan Kejaksaan Agung tidak lagi tangani korupsi,” paparnya.

Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah satu dari 70 rancangan undang-undang yang masuk Prolegnas prioritas 2011. Sejumlah pihak menilai hal ini bisa membuat kewenangan yang dimiliki KPK terancam.

Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengkritik Komisi III DPR yang memasukkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2011. Menurut Busyro, untuk melakukan revisi suatu undang-undang, perlu dilakukan survei oleh lembaga independen terlebih dahulu.

“Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen,” tutur Busyro kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/3/2011).

Busyro juga mengaku kaget Undang-undang tentang KPK masuk Prolegnas tahun 2011. Mantan Ketua KY ini meminta kewenangan KPK saat ini tidak.
“Kami bilang ke Komisi III DPR bahwa no problem dengan UU KPK saat ini, sudah memadai. Tapi kok tahu-tahu masuk masuk di nomor urut empat Prolegnas,” cetusnya

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya