SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi III DPR berencana mengatur penyidik independen untuk KPK. Oleh karena itu, Komisi III DPR mempersiapkan revisi UU KPK.

Anggota Komisi III DPR dari FPKS Nasir Jamil menyampaikan bahwa revisi UU KPK sudah ada dalam Prolegnas yang akan dibahas tahun ini. Penyidik independen untuk KPK adalah opsi terbaik agar kerja KPK memberantas korupsi tidak terganggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Persoalannya jika para penyidik KPK tiba-tiba dipanggil kesatuannya, nah itu yang repot dan sangat mengganggu KPK,” kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/5).

Menurut Nasir, selama ini kerap terjadi isu penarikan penyidik oleh kepolisian. Setiap ada rencana penarikan, kerja KPK terganggu karena penyidikan terhambat.

“Saat ini jika ada isu penarikan penyidik, ataupun penuntut, pimpinan KPK menghadap Kapolri atau Jaksa Agung seperti memelas. Ini menurunkan wibawa KPK, juga sangat menganggu penyidikan” terang Nasir.

Untuk itulah Komisi III sudah mengagendakan agenda revisi UU ketiga lembaga penegak hukum agar ada penyidik independen untuk KPK.

“Kalau menurut Saya , dalam revisi UU KPK, UU Kepolisian dan Kejaksaan permasalahan ini harus diselesaikan supaya KPK memiliki penyidik independen,” tutupnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya