SOLOPOS.COM - Mahasiswa UI Hasya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi menjadi tersangka. (Twitter/Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA–Anggota Komisi III DPR Taufik Basari membeberkan sejumlah catatan yang menjadi perhatian terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Athallah Saputra, 18, meninggal dunia.

“Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional,” kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia menyebut ketidakadilan juga tampak dari adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu,” ujarnya.

Menurut dia, ketika seseorang meninggal dunia maka pada saat meninggal dunia itulah seketika gugur pula tindak pidana atau tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawaban-nya.

“Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati,” imbuhnya.

Baca juga: Pakar: Polri perlu lakukan pendekatan progresif terkait mahasiswa UI

Ia menilai baik Polres maupun Polda memandang kasus kecelakaan lalu linas yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai Hasya dan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono hanya persoalan perkara hukum.

Padahal, lanjut dia, dalam penanganan suatu perkara maka perlu mengedepankan pula rasa empati dan aspek kemanusiaan sehingga tidak melulu hanya persoalan hukum semata saja.

“Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini,” ucapnya.

Taufik menyebut kasus ini sedianya bisa masuk pula pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.

“Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut komisinya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kecelakaan maut tersebut.

“Kami mendapat masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menyebabkan kematian Hasya.

Namun, RDPU ditunda karena pihak keluarga berhalangan hadir lantaran sejumlah persoalan teknis. “Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi,” kata Taufik.

Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Hasya terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Hasya meninggal dunia tetapi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. Sedangkan, pengemudi Pajero yang merupakan pensiunan polisi menjadi saksi.

Perkara ini menuai polemik publik karena Hasya yang sudah meninggal dunia malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya