SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta —  Komisi III DPR akan mendorong Kejaksaan untuk segera melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo.

“Kita lihat proses selanjutnya, kan masih ada proses banding. Iya, otomatis proses banding harus dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, Senin,  hakim memenangkan gugatan Anggodo. “Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan,” kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya