Jakarta–RUU Pemilukada segera diserahkan pemerintah ke DPR. Mayoritas anggota Komisi II berpendapat, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota agar dilaksanakan secara langsung.
“Di Komisi, kami melihat dalam UUD’45, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara langsung. Berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa jabatan tersebut adalah representasi pemerintah,” kata anggota Komisi II DPR dari FPG, Nurul Arifin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/12).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Nurul mengatakan, sudah ada pembicaraan awal di Komisi II terkait RUU tersebut. Mayoritas fraksi tidak ingin apabila DPRD mempunyai kekuasaan memilih Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
“Atmosfer di Komisi II menginginkan dipilih langsung oleh rakyat. Pertimbangannya ini baru dua kali pemilihan, tidak bisa dianggap gagal atau inefisiensi anggaran karena baru dicoba dua kali,” papar Nurul.
Nurul menilai peran DPRD yang terlalu kuat mengecilkan demokrasi. DPRD dianggap tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara menyeluruh. “Karena justru merusak demokrasi itu sendiri,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Jika ketakutan pemerintah karena terjadinya jual beli suara, menurut Nurul, rakyat lama-lama akan paham. Perlahan rakyat belajar demokrasi yang sesungguhnya.
“Kami semua meyakini bahwa demokrasi itu membutuhkan proses, waktu dan ongkos. Kalau rakyat melihat pemilu sebagai ajang mencari uang mereka akan belajar,” kata Nurul.
dtc/tiw