Sragen (Solopos.com)–Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto, mempertanyakan status 9 kepala desa (Kades) di 8 kecamatan yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) formasi 2009, tapi masih menjabat Kades.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Menurut Inggus, jabatan Kades itu merupakan jabatan politik berdasarkan hasil pemungutan suara dalam pemilihan Kades (Pilkades). Dia mengungkapkan 9 Kades yang berstatus menjadi PNS itu tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kades. Kalau statusnya sebagai pejabat sementara, kata dia, mestinya diambilkan dari perangkat desa lainnya. “Kalau persoalan ini dibiarkan maka akan berdampak pada munculnya persoalan di masa mendatang. Pemkab harus bertindak tegas, lagi pula tidak ada dasar hukumnya untuk memperpanjang jabatan Kades yang berstatus sebagai PNS,” ujar Inggus kepada Espos, Jumat (27/5/2011).
Inggus akan memanggil satuan kerja terkait untuk dimintai penjelasan ke Gedung Dewan. Terpisah, Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Parsono, menjelaskan 9 Kades itu statusnya sudah mengundurkan diri dari jabatan Kades. Posisi mereka sekarang, lanjut dia, sebagai pejabat penanggungjawab di wilayah desa masing-masing sambil menunggu Pilkades.
(trh)