SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi I DPR menilai Facebook lalai dan ceroboh karena tidak memiliki klausul tentang sanksi dan pelanggaran yang dilakukan pihak ketiga dalam draft ketentuan dan kebijakan Facebook. Kekesalan ini muncul setelah Facebook Indonesia membeberkan kronologi dan modus pembocoran data oleh Cambridge Analytica.</p><p>Mulanya, dalam Rapat Dengan Pendapat antara Komisi I DPR dengan perwakilan Facebook Indonesia, politikus Golkar Meutya Hafid meminta salinan lembar kerja sama antara Facebook dan pengembang aplikasi <a href="http://teknologi.solopos.com/read/20180417/484/910966/modus-pembobolan-oleh-cambridge-analytica-berkedok-login-via-facebook" target="_blank">Thisisyourdigitallife</a>, Dr. Alexandr Kogan. Meutya menyatakan salinan tersebut diperlukan karena terkait regulasi yang berlaku di Indonesia.</p><p>"Ini berhubungan dengan UU ITE, kami harus lihat dulu supaya bisa menilai di mana salahnya," kata Meutya, Selasa (17/2/2018).</p><p>Menanggapi hal tersebut, Vice President Public Policy Lead Facebook for Asia-Pasifik Simon Milner mengatakan tidak ada perjanjian spesifik antara Facebook dengan Dr. Kogan. "Dia hanya pengembang aplikasi seperti yang lainnya," kata Milner.</p><p>Lebih lanjut, Milner menuturkan kebijakan dan ketentuan Facebook merupakan data yang terbuka secara publik, termasuk yang berlaku terhadap aplikasi yang dikembangkan Dr. Kogan. Lebih jauh Milner menegaskan ketika insiden tersebut terjadi, Facebook tidak memiliki hubungan dengan <a href="http://teknologi.solopos.com/read/20180414/484/910328/cambridge-analytica-jawab-tuduhan-bocorkan-data-pengguna-facebook" target="_blank">Cambridge Analytica</a>.</p><p>Hubungan yang terjadi hanya antara Facebook sebagai platform penyedia layanan dan Dr. Kogan sebagai pengembang aplikasi. "Tidak pernah ada perjanjian, MoU, ataupun dokumen antara Facebook dengan CA," ujarnya.</p><p>Milner menerangkan pada 2014 Facebook langsung mengubah kebijakan dan ketentuan pada platformnya setelah insiden Cambridge Analytica ditemukan. Dia menambahkan pada ketentuan dan kebijakan Facebook baik sebelum 2014 maupun setelahnya, sangat jelas ada larangan untuk membagi data pada aplikasi lain dan pihak lain. Seiring rapat berjalan, pihak Facebook memberikan salinan kebijakan dan ketentuan yang dimaksud pada anggota dewan.</p><p>"Data yang diperoleh Kogan ini dibagikan ke CA dan itu jelas melanggar kebijakan kami," katanya.</p><p>Para dewan menilai, dengan tidak adanya MoU antara Facebook dengan pengembang aplikasi pihak ketiga merupakan indikasi yang jelas bahwa platform tersebut lalai dalam melindungi data-data penggunanya.</p><p>Apalagi, ketika anggota dewan mempelajari draft kebijakan dan ketentuan Facebook untuk pengembang aplikasi pihak ketiga, tidak ditemukan klausul yang mengatur sanksi jika terjadi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tersebut. &ldquo;Saya rasa ini aneh ya, masa aturan berlembar-lembar begini tidak ada satupun membahas pelanggaran,&rdquo; kata Meutya.</p><p>Senada dengan Meutya, anggota Komisi I lainnya, Sukamta, menyebut Facebook tidak peduli dengan data pengguna karena tidak sungguh-sungguh mengatur kerja sama mereka dengan pihak ketiga. Menurutnya hal tersebut merupakan <a href="http://teknologi.solopos.com/read/20180417/484/910948/kebocoran-data-pengguna-facebook-di-indonesia-meluas" target="_blank">kecerobohan Facebook</a>.</p><p>&ldquo;Sanksi itu harus ada dalam MoU dong. Kalau tidak ada, ya tidak heran pihak ketiga menyerahkan data itu ke pihak lain,&rdquo; kata Sukamta.</p>

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya