SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Komisi A DPRD Grobogan menyoroti periodesasi masa jabatan kepala sekolah di kabupaten setempat, yang dinilai belum sesuai dengan Permendiknas No 162/2003 dan Perbup No 54/2007.

“Meski sudah ada Permendiknas dan Perbup yang mengatur masa jabatan kepala sekolah, namun kenyataannya belum dilaksanakan sepenuhnya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Grobogan Bukhori SH seusai memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Selasa (29/11/2011).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala Disdik Sugiyanto SH diwakili Sekretaris Disdik Drs I Wayan Srinatha Darmawan MPd, sedang dari BKD hadir Kepala BKD Drs Bambang Rusminto.

Menurut Bukhori, sesuai Permendiknas No 162/2003, maka masa jabatan kepala sekolah hanya empat tahun. Aturan ini berlaku setelah 24 Oktober 2003.

Permendiknas tersebut, sambung Bukhori, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 54/2007 tentang Tugas tambahan guru sebagai Kepsek.

“Salah satu pasal di Perbup mengatur juga dengan jelas masa jabatan Kepsek hanya empat tahun, namun bisa diangkat lagi untuk periode kedua sepanjang memenuhi kriteria,” terangnya.

Namun fakta yang sekarang terjadi, tambah Bukhori, masih banyak kepala sekolah yang menjabat lebih dari empat tahun. Perpanjangannya juga diduga tidak sesuai kriteria yang diatur di Perbup tersebut.

“Kami meminta agar Disdik dan BKD untuk segera melaksanakan Permendiknas dan Perbup yang mengatur masa jabatan Kepsek. Karena banyak masukan yang disampikan ke DPRD soal masa jabatan ini,” terang Bukhori.

Sementara Sekretaris Disdik Grobogan Drs I Wayan Srinatha menjelaskan, saatnya Disdik sudah mempersiapkan personil untuk proses periodesasi kepala sekolah sesuai Permendiknas dan Perbup.

“Semua sudah disiapkan, tinggal menunggu waktu pelaksanaannya saja,” tegasnya.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya