JAKARTA—Kejaksaan Agung dan Polri berbeda pendapat terkait status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary, dalam kasus Pilkada Halmahera Barat. Komisi III DPR berharap Kejagung dan Mabes Polri memberikan klarifikasi.
“Sebagai Komisi III DPR meminta baik Mabes Polri dan Kejagung segera klarifikasi ke publik mana yang benar,” kata anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, Rabu (12/10).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut politisi Partai Demokrat (PD) ini, Polri dan Kejagung tidak hanya saling membantah di media massa. Tetapi, harus memberikan klarifikasi mengenai status Ketua KPU.
“Jangan biarkan opini berkembang dengan tidak jelas. Tidak baik bagi penegakan hukum seakan-akan antara jaksa dan polisi tidak ada koordinasi yang baik dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan status Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary memang sudah menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Namun Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membantah pernyataan Darmono. Timur menyatakan status Hafidz masih sebagai saksi. Diperlukan pembuktian untuk menetapkan Hafidz menjadi tersangka.(dtc)