SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menetapkan komisaris PT Delta Merlin Dunia Tekstil atau Duniatex Karanganyar, Indriati sebagai buron polisi.
Indrati merupakan tersangka pelanggaran hak cipta kain grey rayon dengan kode garis kuning sepanjang kain milik PT Sritex.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan Indriati pada 2 Februari 2013 telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penetapan sebagai DPO ini setelah tersangka tak hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsu) Polda Jateng dan saat dicek ke rumahnya tak ada di tempat,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (4/2/2013).

Penetapan Indriati sebagai DPO ini, menurut dia, berdasarkan surat keputusan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe Nomor 02/II/2013 tertanggal 2 Februari 2013.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO yang beralamat di Jl AR Hakim No 39 RT 004/RW 004 Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo, supaya memberikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat.

Masyarakat juga bisa menghubungi Dit Reskrimsus Polda Jateng Jl Sukun Raya No 46 Banyumanik, Kota Semarang telepon (024) 7465081 dan (024) 7465082,” tandasnya.

”Foto dan data diri DPO Indriati sudah ditempel di kantor kepolisian dan tempat-tempat umum,”kata Djihartono.

Menurut Kabid Humas, Indriati adalah orang tua kandung tersangka Soemitro yakni Presiden Komisaris Dunitex.

Sumitro sendiri sudah masuk dalam daftar DPO Polda Jateng sejak 23 Januari 2013 lalu.

“Polisi masih mencari keberadaan Soemitro. Saat petugas menggeledah rumahnya Kamis lalu  yang bersangkutan tak ada di tempat,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka Indriati dan Soemitro melanggar pemalsuan merk sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 19/2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juncto Pasal 56 KUHP.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Guntur Laupe menambahkan, kemungkinan Indriati telah kabur ke Singapura menyusul Soemitro.

Sebab pihaknya memperoleh informasi Soemitro telah berada di Singapura pada Januari lalu. ”Tidak menuntup kemungkinan Indriati telah kabur ke sana [Singapura]. Kami akan mencari tahu kebenarannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya