SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -</strong> Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Kendati demikian, Kominfo masih menunggu jawaban lanjutan dari Facebook atas informasi yang belum diberikan.</p><p>Sebagaimana dilansir di situs <em>Kominfo.go.id</em>, Jumat (13/4/2018), jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email itu, dinyatakan Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil, antara lain:</p><p>1. Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan perinci kepada Kementerian Kominfo;</p><p>2. Facebook telah memberikan perincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan</p><p>3. Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.</p><p><strong>Baca juga:</strong></p><p><a href="http://teknologi.solopos.com/read/20180410/484/909260/buntut-kebocoran-data-pendiri-apple-hapus-akun-facebook">Buntut Kebocoran Data, Pendiri Apple Hapus Akun Facebook</a></p><p><a href="http://news.solopos.com/read/20180403/496/907781/menkominfo-rudiantara-ancam-tutup-facebook-di-indonesia">Menkominfo Rudiantara Ancam Tutup Facebook di Indonesia</a></p><p><a href="http://teknologi.solopos.com/read/20180411/484/909607/lagi-mark-zuckerberg-dituntut-lepaskan-jabatan-di-facebook">Lagi, Mark Zuckerberg Dituntut Lepaskan Jabatan di Facebook</a></p><p>Sesuai surat tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:</p><p>1. Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna</p><p>2. Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.</p><p>Kementerian Kominfo menegaskan Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau dicederainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia.</p>

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya