SOLOPOS.COM - Situs nikahsirri.com

Meski Kemenkominfo mengaku telah memblokir nikahsirri.com, situs tersebut ternyata masih bisa diakses hingga Minggu (24/9/2017) sore.

Solopos.com, PALEMBANG — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan pihaknya memblokir situs www.nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat. Namun, kenyataannya hingga Minggu (24/9/2017) sore, situs itu masih bisa diakses.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui pesan singkatnya kepada Antara di Palembang, Sabtu (23/9/2017), mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.

Noor juga menyampaikan, melalui akun Twitter resmi, Kemenkominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut kepada khalayak netizen.

“Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir,” demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi Twitternya, Sabtu (24/98/2017). Baca juga: Diiringi Tangisan Anak, Istri Pemilik Nikahsirri.com Susul Suami ke Polda Metro.

Dalam pernyataan resmi, Kominfo menyatakan bahwa aduan tentang situs nikahsirri.com itu telah diterima Ditjen Aptika pada Jumat (22/9/2017). Menteri Kominfo Rudiantara telah meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial juga menyampaikan agar Kementerian Kominfo segera melakukan penutupan situs di maksud.

Menurut pernyataan tersebut, tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs itu. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum. Baca juga:
Lelang Perawan, Pemilik Situs Nikahsirri.com Diciduk Polisi.

Setelah koordinasi bersama antara Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kominfo, Ditjen Aplikasi Informatika menyatakan melakukan pemblokiran akses terhadap situs itu sejak Sabtu (23/9/2017) pukul 16.00 WIB.

Namun, pantauan Solopos.com hingga Minggu pukul 15.00 WIB, situs itu masih bisa diakses. Seluruh fitur, layanan, dan kontak dengan pengelola situs tersebut, Aris Wahyudi, juga masih terpampang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya