SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Saat ini baru ada 33 kota/kabupaten di Tanah Air telah menerapkan layanan panggilan darurat secara mandiri. Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan 110 kota/kabupaten bisa menerapkan layanan call center 112 untuk memenuhi bantuan darurat bagi masyarakat.

“Diharapkan 110 kota/kabupaten yang mengikuti sosialisasi kebijakan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 ini segera menerapkannya karena layanan call center merupakan bagian dari komponen smart city,” kata Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Benyamin Sura, dalam rilis, Kamis (28/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan Kota Surabaya dipilih sebagai kota percontohan dalam menerapkan layanan call center karena dinilai memiliki pelayanan yang baik dengan sumber daya manusia mumpuni.

Ekspedisi Mudik 2024

“Malahan di Surabaya itu sudah menekankan 7 menit penelepon harus sudah terlayani oleh petugas. Ini artinya SDM [sumber daya manusia] dan infrastruktur kota dan jaringan juga sudah baik, karena memiliki banyak titik pos pemadam kebakaran misalnya,” ujarnya.

Menurut Benyamin Sura, bila terjadi bencana atau keadaan darurat, masyarakat cukup menekan angka 112 pada ponselnya meskipun tidak ada pulsa karena merupakan layanan gratis. Selain itu, angka 112 sangat mudah dihafal ketika dalam kondisi darurat.

Benyamin menambahkan untuk daerah yang berencana membangun layanan call center 112, Kominfo akan siap memfasilitasi, seperti konektivitas dengan operator penyedia infrastruktur jaringan.

“Biasanya kami yang akan menghubungkan ke operator, agar bagaimana membangun jaringannya apakah pakai vendor atau bagaimana. Namun yang paling penting daerah itu harus tersedia infrastruktur dan SDM, jangan sampai orang telepon tapi tidak bisa melayani,” imbuhnya.

Selain call center, Kemkominfo juga gencar meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat.

Untuk mendukung itu, salah satunya dengan pendekatan kebijakan, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.

Kominfo mencatat pada 2018 pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9,25% dari jumlah rumah tangga.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya