SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang iklan kampanye di media sosial pada masa tenang sebelum Pemilu 2019 yang digelar 17 April mendatang.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara platform berbasis internet di Indonesia untuk membahas mengenai aturan kampanye selama masa tenang tersebut.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Iklan kampanye tidak boleh selama masa tenang,” kata Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Pertemuan yang diikuti perwakilan dari Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, sepakat melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun, berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.

“Semua bentuk iklan kampanye,” kata dia, seperti dikabarkan Antara.

Jika penyedia platform menemukan iklan kampanye berbayar beredar saat masa tenang, Kominfo meminta mereka untuk segera menurunkan konten tersebut sesegera mungkin. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar aturan tersebut.

Semuel menyatakan pembahasan kali ini masih sebatas iklan kampanye berbayar di jejaring sosial, sementara bagi buzzer yang kampanye, Kominfo harus membahas aturannya dengan KPU dan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya