SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 8.000 situs berkonten pornografi saban bulan. Selain itu, sebanyak 10-20 berita bohong atau hoaks juga diblokir setiap harinya.

Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo, Henri Subiakto, mengatakan Kominfo sudah menjalankan mesin bernama Drone 9. Mesin tersebut melakukan crawling atau merayapi konten negatif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melalui pengoperasian mesin tersebut, pemblokiran konten negatif kian masif. “Pada 2017 itu ada 8.000 situs yang memuat pornografi [diblokir] dalam setahun. Sekarang 8.000 situs yang diblokir dalam sebulan,” kata Henri saat ditemui wartawan seusai kegiatan Forum Dialog Pancasila dan Teknologi di aula kantor Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Sabtu (17/11/2018).

Selain situs pornografi, Kominfo juga memblokir situs atau akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks. Saban hari, ada 10-20 hoaks diblokir Kominfo. “Hoaks itu macam-macam seperti informasi kesehatan, makanan, atau penculikan anak. Menjelang Pilkada atau Pemilu biasanya hoaks meningkat,” jelas dia.

Pproses penangkalan hoaks dilakukan secara manual. Kominfo sedang mengembangkan kerja sama dengan pemilik platform media sosial agar ikut bertanggung jawab untuk menangkal penyebaran hoaks. Ia mencontohkan di Brasil ada ratusan akun diblokir oleh whatsapp (WA) karena menyebarkan hoaks setelah ada kerja sama dengan pemerintah.

“Kami sedang proses menuju ke sana. Sekarang turunan UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] yakni PP [peraturan pemerintah] mengatur mengenai pemilik platform akan didenda kalau membiarkan media sosial menyebarkan hoaks,” urai dia.

Henri mengimbau masyarakat jangan melakukan berbagi informasi yang belum jelas kebenarannya ke dunia maya.

“Kekuatan hoaks itu justru ketika dilakukan share. Makanya UU ITE yang dilarang adalah mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya. Jadi yang aktif bisa terkena UU ITE,” ungkapnya.

Henri mengatakan banyak kasus orang yang terjerat UU ITE setelah ikut menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik seseorang.

“Kalau kemudian ada yang mengatakan UU ini harus dihilangkan atau diganti, sebenarnya yang salah itu bukan UU-nya tetapi penerapan dari UU tersebut,” jelas dia.

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan ketika seseorang yang merasa terancam serta terintimidasi bisa membela diri dengan merekam ancaman atau intimidasi tersebut. Namun, ia mewanti-wanti agar rekaman yang dimaksud tak disebar melalui dunia maya yang justru bisa berimbas terjerat UU ITE lantaran dinilai melakukan pencemaran nama baik.

“Kira-kira kalau merasa terancam boleh merekam dan menyimpan rekaman itu. Jangan disebarkan yang nantinya justru menimbulkan masalah. Serahkan kepada polisi untuk menindaklanjutinya,” ungkap dia.

Soal upaya penangkalan beredarnya hoaks, Kharis mengatakan salah satu cara dilakukan melalui pendekatan kebudayaan. Ia mencontohkan seperti nilai-nilai budaya Jawa yang masih relevan untuk mengikis beredarnya hoaks.

“Ada budaya ewuh pekewuh serta tenggang rasa. Kalau nilai-nilai budaya adiluhung ini diterapkan tidak perlu bicara UU lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya