SOLOPOS.COM - Fico Fachriza. (Instagram/@ficofachriza_)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
??
Zulpan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Fico berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine,” ujarnya sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara.

Zulpan mengungkapkan Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Adapun pasal yang dipersangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Cuitan Fico Fachriza Soal Beli Narkoba Rp1,7 Miliar Viral Lagi 

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.

Selain itu, Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar, seperti Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Awal 2022 diwarnai dengan penangkapan aktor Naufal Samudra.

Naufal ditangkap pada Jumat (7/1/2022) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada aktor Rizky Nazar. Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap pada polisi pada 4 Desember 2021.

Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap pedangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1/2022), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono, 34, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya