SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

internet

[SPFM], Perang melawan korupsi memerlukan energi yang dahsyat karena menghadapi musuh yang amat kuat. Musuh itu bahkan bisa berasal dari dalam tubuh negara sendiri. Itulah yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan lembaga antikorupsi itu membangun gedung baru ditentang Komisi III DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal, gedung lama KPK tidak lagi representatif. KPK beralasan gedung lama yang berusia 31 tahun itu kini dihuni 650 karyawan, padahal daya muatnya hanya untuk 350 orang. Adapun jumlah ideal petugas KPK sebanyak 1.200 orang.

Komisi III DPR memberi tanda bintang pada mata anggaran gedung KPK. Artinya, dana Rp65 miliar yang diminta KPK tidak bisa dicairkan. Karena selalu ditolak, dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (21/6) Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menggulirkan ide penggalangan dana publik. Tentu saja ide itu membuat Komisi III berang.

Namun sebaliknya, ide itu disambut antusias sejumlah tokoh seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan komisioner KPK Ery Riyana Hardjapamekas, dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.   Tidak hanya itu. Pedagang kaki lima pun semangat saweran dana untuk gedung KPK itu. Kemarin, mereka mendatangi KPK menyerahkan pernyataan dukungan menghimpun dana partisipasi.

Memang sudah kerap KPK meminta DPR menyetujui dana pembangunan gedung KPK, tetapi selalu bertepuk sebelah tangan. Padahal, dana yang diminta KPK itu jumlahnya jauh di bawah proyek Hambalang yang besarnya Rp2,5 triliun, yang syarat aroma korupsi. Juga jauh di bawah rencana pembangunan gedung baru DPR yang mencapai Rp1 triliun meski kemudian batal.   Komisi III DPR menolak usulan KPK dengan alasan KPK adalah lembaga adhoc sehingga tidak perlu punya gedung sendiri. Alasan itu tidak sepenuhnya benar. Meski kelak KPK dibubarkan, gedung KPK toh bisa digunakan lembaga negara lainnya.

Kita setuju KPK memiliki gedung baru. Adalah kewajiban pemerintah dan DPR membangun gedung KPK itu. Jika DPR belum melihat urgensinya, menjadi tugas KPK meyakinkan DPR. Sebaliknya, DPR pun tidak boleh menjadikan dana gedung KPK untuk menyandera KPK.  Namun, niat KPK meminta saweran masyarakat juga merisaukan kita. Rakyat kini sedang didera impitan ekonomi sehingga tidak perlu lagi dibebani dengan pengumpulan dana untuk gedung KPK.

Kita juga khawatir pengumpulan uang untuk membangun gedung KPK menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi. Memang penggalangan dana yang kemudian dikenal dengan koin untuk KPK kini terus bergema. Ada yang setuju, namun ada pula yang tidak.  Nah, bagaimana Anda melihat fenomena koin untuk KPK ini?  Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Kamis (28/6) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/mediaindonesia/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya