SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel meminta waktu pemulihan 1 tahun dengan alasan perusahaan sedang kocar-kacir.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah merevisi proposal perdamaiannya sebanyak dua kali. Revisi kali ini bertujuan untuk memperjelas status pembayaran kewajiban kepada para kreditur, yaitu para calon jemaah dan vendor rekanannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam proposal perdamaian setebal 17 lembar, First Travel selaku debitur memohon agar diberikan masa pemulihan selama setahun setelah homologasi. Masa pemulihan atau corporate reorganization akan digunakan perusahaan untuk merestrukturisasi menejemen perusahaan.

Pasalanya, kondisi perusahaan sedang kocar-kacir pasca penangkapan duo bos First Travel, Andieka Surrachman dan Anniesa Hasibuan. Dalam masa pemulihan itu, debitur akan mengelola kembali sumber daya manusia perusahaan, sistem digital dan informasi, dan pemulihan kontrak dengan perushaaan lain terkait pemberangkatan umrah.

Dalam masa setahun tersebut, debitur akan memperbaiki kontrak kerja sama yang sudah ada, yang sedang ada, dan yang akan ada. Kontrak yang dimaksud antara lain kontrak tiket pesawat, kontrak hotel, katering, kontrak pemandu wisata umrah, kontrak transportasi dan visa.

First juga menjanjikan mengupayakan investor dalam masa pemulihan. Selanjutnya, pembayaran kewajiban ke seluruh kreditur akn dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.

Menanggapi permintaan itu, kuasa hukum 6.500 jamaah sekaligus pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Anggi Putra Kusuma mengatakan pihaknya mengizinkan masa pemulihan hanya enam bulan. Menurut dia, waktu enam bulan sudah cukup untuk debitur merestrukturisasi menejemen perusahaan.

“Enam bulan adalah waktu yang wajar, dengan lima bulan pemulihan dan satu bulan kelonggaran. Kalau setahun terlalu lama,” katanya dalam rapat kreditur, Selasa (18/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya