SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Suwanto (kiri) menanyai dua pelaku perjudian jenis judi cap ji kia di Mapolsek Serengan, Minggu (25/10/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Peristiwa lucu terjadi saat proses penangkapan pejudi asal Kelurahan, Joyotakan, Serengan, Solo, belum lama ini.

Kurniawan Susanto, 27, alias Penyol, pejudi tersebut, tidak tahu jika orang yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sampah Kasur hingga Ranting Kayu Menumpuk Pada Jembatan Banaran Sukoharjo, Awas Banjir!

Polisi berpakaian sipil itu menjemputnya terkait aktivitasnya menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.

Kepada polisi, pejudi mengaku kaget saat tahu ia dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang. “Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” papar tersangka.

2 Pedagang dan 1 Petugas Kebersihan Positif Covid-19, Pasar Harjodaksino Solo Ditutup Lagi

Polisi mendatangi rumah Penyol saat laki-laki itu memasang nomor cap ji kiabersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.

Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.

Pjs Bupati Klaten Ajak Masyarakat Terapkan Sikap Hidup Sehat

Memberantas Pekat

Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.

“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.

1 RT Kelurahan Bumi Solo Karantina Wilayah, 106 Warga Harus Tinggal Di Rumah

Ia berharap dengan operasi pekat yang gencar dapat mencegah berbagai jenis aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Kecamatan Serengan.

Kapolsek menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemkot Madiun Bikin Pelatihan Barista bagi Pemuda

Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka kena jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya