SOLOPOS.COM - Ilustrasi anjing (Bisnis-Nurul Hidayat)

Solopos.com, SOLO -- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkapkan berdasar hasil investigasi mereka, hanya 3% penduduk Jateng yang konsumsi daging anjing.

Namun, kekejaman yang terjadi dalam proses dan tahapan perdagangan daging anjing itu tak dapat dijelaskan dengan kata-kata. Tahapan itu mulai dari cara mendapatkan (dengan pencurian dan pengumpulan) sampai pengangkutan untuk dijual dan dipotong.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Hal itu diungkapkan DMFI melalui keterangan pers tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (19/4/2021). Atas dasar itu pula DMFI mendesak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing untuk konsumsi.

Baca Juga: Wali Kota Gibran Didesak Keluarkan Larangan Perdagangan Daging Anjing Di Solo

DMFI menegaskan larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya. Juga kesejahteraan hewan di atas keuntungan dan kebiasaan sejumlah kecil penduduk.

"Hanya 3% dari penduduk pernah mengonsumsi daging anjing di Jawa Tengah, yang melanggar hukum yang berlaku. Melakukan tindak pidana dan melanggar pengawasan penyakit serta kesejahteraan hewan," tulis DMFI dalam keterangan pers tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Larang Perdagangan Kuliner Daging Anjing, Pedagang Bingung Harus Kerja Apa

Surat Edaran

Lebih lanjut dalam keterangan pers tersebut, DMFI mendorong Wali Kota Solo Gibran mengambil tindakan tegas. Misalnya dengan mengeluarkan surat edaran, seruan, yang melarang perdagangan daging anjing untuk konsumsi.

Hal itu juga seiring dengan kebijakan beberapa daerah di Jateng khususnya Soloraya yang telah mengeluarkan larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sama-Sama Larang Penjualan Daging Anjing untuk Konsumsi, Ini Beda Sukoharjo dan Karanganyar

Catatan Solopos.com, dua daerah di Soloraya sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing. Keduanya yakni Karanganyar dan Sukoharjo. Sedangkan Solo, wacana larangan perdagangan daging anjing sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan pada 2019 lalu.

Hal itu setelah ada instruksi dari Gubernur Jateng agar semua daerah di Soloraya membuat peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Namun, hingga kini Pemkot Solo belum memiliki perda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya