SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) DIY menolak raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bantul karena mengandung cacat yuridis formil maupun materiil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut mereka, raperda itu secara ekstrem dapat merugikan hak konstitusional konsumen perokok, petani tembakau, buruh pabriikan, pabrikan kecil, pedagang asongan dan lainnya.

Koordinator KNPK DIY, Gugun El Guyanie sepakat dengan pengaturan kawasan tanpa rokok yang proporsional dalam rangka melindungi hak hak non perokok. “Tapi jugga memberikan hak yang sama kepada perookok, termasuk memberikan ruang yang adil bagi mata rantai industri rokok dan pertanian tembakau di Kabupaten Bantul dan DIY pada umumnya,” katanya dalam siaran pers, Rabu (5/11).

KNPK meminta pimpinan DPRD Bantul untuk menyusun ulang KTR melalui program public hearing yang melibatkan petani tembakau, buruh pabrik, pabrikan, pedagang asongan, konsumen dan elemen masyarakat lainnya. Pemkab Bantul memasukkan draf raperda KTR dalam daftar Prolegda Bantul 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya