SOLOPOS.COM - Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu, Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut. (Antara-Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menerbitkan laporan soal peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Namun, Kementerian Perhubungan emoh buru-buru menanggapi. Kemenhub memilih menyempurnakan rekomendasi dari KNKT terkait dengan regulasi pelatihan dan kondisi darurat pada pesawat udara agar peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tidak terulang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita irawati mengatakan lebih baik menunggu laporan lengkap investigasi dari KNKT soal Sriwijaya Air SJ-182 itu karena saat ini laporan tersebut masih merupakan tahap awal atau preliminary report. Kemenhub berfokus kepada upaya rekomendasi yang diberikan oleh KNKT serta penyempurnaan regulasi terkait keselamatan

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kami akan fokus pada rekomendasi yang diberikan KNKT terkait penyempurnaan regulasi dan implementasi sesuai dengan ICAO Annex terbaru terkait pelatihan dan penentuan tahapan kondisi darurat pada pesawat udara,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

KNKT telah memberikan rekomendasi atas peristiwa jatuhnya SJ-182 pada 9 Januari 2021, di antaranya tindakan keselamatan yang dilakukan oleh pihak terkait telah sesuai dengan usaha untuk meningkatkan keselamatan tetapi masih terdapat isu keselamatan yang perlu menjadi perhatian.

Oleh karena itu, KNKT menyampaikan rekomendasi awal untuk meninjau hal-hal yang terkait dengan penyempurnaan regulasi dan implementasi sesuai dengan ICAO annex terbaru tentang pelatihan dan penentuan tahapan kondisi darurat pada pesawat udara.

Akan Pemeriksaan Khusus

Berdasarkan laporan awal KNKT atas peristiwa yang menimpa Boeing 737-500 tersebut sejumlah tindakan keselamatan yang telah dilakukan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) pada 11 Januari 2021--3 Februari 2021 adalah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pengoperasian pesawat Boeing 737-300/400/500.

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

Selanjutnya pada 29 Januari 2021 dan 4 Februari 2021 telah dilakukan pembahasan terkait penanganan repetitive problem dengan operator penerbangan dan organisasi perawatan pesawat. Kemudian pada 28 Januari 2021, diskusi dengan operator penerbangan dilakukan terkait dengan pelatihan bidang pencegahan dan penanggulangan pesawat dalam kondisi upset.

Maskapai Sriwijaya Air juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran pada 18 Januari 2021 yang mengingatkan kembali Maintenance Control Center (MCC) dan teknisi agar penanganan repetitive problem dilakukan sesuai dengan edaran keselamatan dari DJPU dan Company Maintenance Manual (CMM). Maskapai milik Chandra Lie tersebut juga menekankan proses perbaikan menggunakan dan mengikuti Aircraft Maintenance Manual , Fault Isolation Manual, Illustrated Part Cataloque.

Selain itu pengisian Aircraft Maintenance Log (AML) Sriwijaya Air SJ-182 dilakukan sesuai dengan Quality Procedure Manual (QPM).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya